Tanpa BI Checking

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.

 Tanpa Riba

Di dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang dalam pengertian secara bahasa Riba adalah tambahan dari nilai transaksi hutang-piutang.

 Tanpa Denda

Tidak dikenakan denda jika telat dalam pembayaran (kredit), sebab denda adalah tambahan. Tambahan di dalam hutang-piutang adalah riba.

 Tanpa Sita

Jika sudah Akad (kredit) lalu dikemudian hari tidak sanggup mencicil, maka unit tidak akan di sita melainkan akan dimusyawarahkan dan dicarikan solusi terbaik.

 Tanpa Akad Bathil

Hanya ada dua pihak yang bertansaksi yaitu developer sebagai penjual dan konsumen. Dengan satu transaksi, yaitu transaksi jual-beli. Penggunaan pihak bank hanya untuk transfer saja.

 Tanpa Bunga

Dalam KPR Syariah, nilai cicilan tidak terpengaruh oleh kenaikan suku bunga. Cicilan flat sampai lunas, walaupun cara pembayaran kredit 5 tahun atau bahkan sampai 10 tahun lamanya.

I BUILT MY SITE FOR FREE USING